Menikah : Antara Solusi dan Opsi - Andalusia Islamic Center

Menikah : Antara Solusi dan Opsi

Menikah : Antara Solusi dan Opsi

Oleh : Rohmatullah Adny Asymun

Dewasa  ini banyak penyimpanganpenyimpangan gejolak hati yang menimpa kaula muda. Tidak sedikit mereka yang terperangkap dalam lembah kenistaan dan kehancuran yang diharamkan Islam. Juga tidak sedikit berita-berita baik lewat media FB, twiter, televisi maupun dunia maya lainnya prihal pergaulan-pergaulan bebas remaja masa kini yang berujung pada hubungan yang semestinya tidak dilakukan. Dan masih hangat berita mengenai kasus pelajar yang melakukan hal yang tidak wajar dilakukan oleh pelajar. Sebab eksistensi seorang pelajar dialah yang mampu mengemban dan memikul nama baik almamternya dengan berprilaku dan beretika sesuai dengan norma-norma yang diajarkan yaitu norma-norma Islam yang menjadi akar dari keberhasilan sebuah pendidikan. Karena sejatinya kesuksesan pendidikan tidak hanya bertitik pada kecerdasan intelektual semata, melainkan bermuara pada kecerdasan spiritual. Sebenarnya tidak hanya pelajar yang terjerat pada perbuatan yang dilarang ini tetapi siapa pun bisa terjerat dalam lembah yang sama, naudzubillah min dzalik. Oleh karena, itu pemuda dan umumnya kepada siapa pun harus tahu cara untuk meredam hasrat yang mengganggu jiwanya. Melihat realita dan fakta yang terjadi dikalangan pemuda khususnya, diperlukan adanya rem untuk menghindari diri dari perbuatan dosa tersebut. Salah satu rem untuk menghindari diri dari dosa zina adalah menikah ataupun berpuasa sunnah. Banyak ayat-ayat yang menjelaskan tentang perial nikah seperti Q.S. An-Nisa': 3, QS An-Nuur: 32, dan QS An-Nisa: 19 dan hadits-hadits seperti hadits dari Ibnu Abbas radiyallahu

'anhu berikut ini. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

“ Hai para pemuda, barang siapa diatara kamu yang telah sanggup memikul

tanggung jawab berumah tangga, maka menikahlah! Karena pernikahan itu dapat

menundukkan mata dan kemaluan (dari dosa). Siapa yang belum sanggup,

hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menundukkan syahwat nafsu birahi.

(HR. Imam Bukhori, Muslim, Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Tirmidzi).

Masih banyak hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan nikah, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :“Wanita umumnya dinikahi karena 4 hal:

hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya.Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung”. Bahkan sebagian ulama salaf memberikan ijtihadnya tentang hukum nikah, syarat sah nikah, faedah-faedah nikah dan kejelekankejelekan

nikah. Berikut uraiannya ;

 

Hukum Nikah

Nikah disunnahkan bagi mereka yang mempunyai hasrat dan mampu memikul beban tanggung jawab rumah tangga, seperti mempunya biaya mahar, memberikan pakaian, nafkah setiapharinya.Tidak disunnahkan menikah bagi mereka yang mempunyai hasrat tetapi tidak mampu memikul tanggung jawab diatas, bahkan yang sunnah baginya adalah tidak menikah. Sementara untuk meredam nafsu birahinya adalah dengan cara berpuasa seperti apa yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Kalau dengan puasa masih tidak bisa dikendalikan syahwatnya, tidak apalah menikah dan bertawakkallah pada Allah Subhaanahu wa Ta'alaa sebab Allah akan menanggung rizki orang yang menikah dengan niatan agar terjaga dari dosa. Disamping menikah mempunyai nilai positif berupa faedah-faedah, menikah juga tidak menutup celah dari nilai-nilai negatif berupa mudharat yang

dapat terjadi setelah nikah, seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Ghazali dalam buku populernya Ihya' Ulumuddin sebagai berikut :

 

Faedah-faedah nikah

Faedah dari menikah dapat memperoleh anakyang saleh, menyalurkan syahwat secara halal,mengatur rumah tangga, memperbanyak keluarga,mendapat pahala atas jerih payah memberi nafkah bagi mereka. Jika anaknya saleh, maka ia mendapat berkah darinya, dan jika anaknya wafat, maka ia menjadi pemberi syafaat baginya.

Mudharat menikah

Adapun mudharat yang timbul menikahsebenarnya hanya terjadi bilamana si suami sulit memberi nafkah dari jalan yang halal, sedangkan mencari yang halal itu hukumya wajib. Barangkali pula ia kurang memenuhi haknya. Istri mempunyai

hak dan suami wajib memenuhinya dengan baik dan bersikap lemah lembut terhadapnya. Sungguh, hal ini tidak mampu dilakukan kecuali oleh orang-orang

kuat. Termasuk kejelekan-kejelekan besar adalah bila istri dan anaknya lalai dari mengingat Allah Subhaanahu wa Ta'alaa dan menempuh jalan akhirat.

Tidak sampai disitu, Imam al_Ghozali memberikan jalan tengah, mana yang dapat

mendekatkan diri pada Allah . Menikahkah atau membujangkah?. Inilah ungkapan

beliau, “Kami telah mengingatkanmu atas faedahfaedah dan kejelekan-kejelekannya. Hal itu pastinya berbeda menurut perbedaan orang-orang dan keadaannya masing-masing. Maka, ujilah keadaanmu dan pilihlah bagi dirimu mana yang terdekat bagimu ke jalan akhirat”. Akhir kata, menikah menjadi solusi jitu untuk menjauhkan diri dari lembah jurang kegelapan dosa menuju pancaran sinar pahala dari nikah yang diniatkan karena Allah, menjaga keturunan dan menyambung sunnah Nabi. Tetapi menikah juga menjadi sebuah tantangan bagi para penempuhnya, akankah dia mampu berjalan di jalan yang telah digariskan oleh Allah Subhaanahu wa Ta'alaa?

Apakah ia mampu menggiring anak keturunan dan isterinya untuk dikenalkan kepada Allah Subhaanahu wa Ta'alaa dengan segala kemampuannya? Ataukah

justru dengan menikah dia semakin jauh dari Allah Subhaanahu wa Ta'alaa sebab godaan anak-anaknya dan isterinya?. Subhaanahu wa Ta'alaa

Wallahu ‘alamu bish-showaab.

Semoga bermanfaat bagi seluruh pembaca,

khususnya bagi penulis pribadi.

Amin Ya Robbal Alalamin