KONSULTASI SYARI’AH
Diasuh oleh : DR. Oni Sahroni (Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia)
Assalamualaikum, Wr, Wb
Ustaz, bila terjadi pembelian barang inden atau belum terlihat. seperti transaksi via marketplace. Dan barang yang dipesan tersebut ketika diterima oleh pembeli tidak sesuai dengan kriteria, apakah boleh membatalkan pesanan? Bagaimana ketentuannya?
(Sheila Amalia, Cibinong)
Waalaikumussalam wr wb.
Pembeli boleh membatalkan atau melanjutkan transaksi jika pesanan tidak sesuai kriteria dengan syarat. Opsi pembatalan tersebut disepakati pada saat transaksi. Kesimpulan ini berdasarkan telaah terhadap hadis. Pendapat ulama, dan kaidah-kaidahmfikih terkait dengan jual beli barang indent dan khiyar ru 'yah.
Hak pembeli untuk membatalkan transaksi pada saat pesanannya tidak sesuai dengan kriteria dinamakan dengan khiyar ru 'yah. Apa dan bagaimana cara khiyar ru 'yah dalam fikih bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, khiyar ru'yah. yaitu hak yang dimiliki pihak akad yang melakukan transaksi pembelian barang. tetapi belum melihat barang yang dibelinya untuk membeli atau membatalkannya saat melihat barangnya. Jadi, jika barang yang dilihatnya sesuai dengan pesanan dan kriteria yang disepakati saat jual beli maka pembeli harus melanjutkan akadnya.
Tetapi, jika barang yang diterimanya itu tidak sesuai dengan yang dipesannya maka pembeli memiliki hak untuk melanjutkan dan menerima cacat barang atau membatalkannya dan mengambil kembali harga yang telah diberikan kepada penjual. Khiyar dimaksudkan agar pihak akad ridha dengan objek akad tersebut dan tidak ada cacat ridha (lzzudm Muhammad Khulah, Nazhariyatu al-aqd fi al-fiqih al-islami. [Jeddah: Dallah al -Barakal. dan Musthata Ahmad az-Zarqo. Al-Madkhol al-hqhi al'am (Beirut: Dar al-Fikr)).
Kedua. menurut mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah. Hanabilah, dan Dzahiriyah). khiyar ru 'yah dalam jual barang inden atau barang yang tidak terlihat pada saat transaksi. Seperti jual beli barang melalui marketplace atau inden itu dibolehkan menurut syariah. Kesimpulan hukum ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang artinya, "Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu." (HR Ad-Daruquthni dari Abu Hurairah).
Ketiga. ada beberapa ketentuan terkait dengan hak khiyar, di antaranya, menurut Hanafiyah, hak khiyar ru'yah dimiliki oleh pihak akad secara otomatis tanpa membutuhkan kesepakatan di majlis akad dan hak khiyar ini tidak bisa dibatalkan. Jadi, jika seseorang akan memesan barang untuk dibelinya, secara Otomatis si pembeli memiliki hak khiyar. Berbeda dengan Malikiyah yang berpendapat bahwa hak khiyar ru 'yah harus disyaratkan. Jika tidak disyaratkan maka pihak yang berkepentingan tidak memiliki hak khiyar. Juga, objek akad tidak boteh berbentuk utang, seperti akad salam. Khiyar ru'yah juga berlaku dalam akad bisa dibatalkan, seperti akad bai '. Pihak akad betum melihat obiek akad dan hak khiy'ardimiliki setelah memastikan objek akad itu sesuai dengan pesanan atau tidak. Oleh karena itu, jika pembeli mengambil dan memanfaatkan barang yang dibeli atau barang tersebut cacat di tangannya maka hak khiyarnya menjadi gugur. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka khiyar ru 'yah tidak berlaku.
Keempat apabila akad itu dibatalkan pembatalan juga harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya, h'ak khiyar masih berlaku bagi pembeti, pembatalan itu tidak merugikan penjual, dan pembatalan . itu diketahui pihak penjual. Menurut "mayoritas ulama. khlyar ru 'yah akan berakhir apabila pembeli setuju melangsungkan jual beli. Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila terjadi jual beli di mana objek beli belum ada pada saat transaksi atau indenatau belum wujud maka apabila barang tersebut telah diterima oleh pembeli dan tidak sesuai dengan kriteria maka pembeli berhak untuk membatalkan transaksi ataupun melanjutkan jika opsi “ pembatalan tersebut telah disepakati pada saat akad menurut sebagian ulama. Wallahu a 'Iam.
Dikutip dari koran Republika edisi Senin, 17 September 2018